Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024
Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.
Syarat dan Alur Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependididikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024.
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 telah diatur melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1176 Tahun 2024.
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Kegiatan asesmen kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 dilaksanakan di madrasah/lokasi yang ditunjuk oleh panitia kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.