Info
Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan 2024
Menindaklajuti surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor B1043/Kw.13.02/HM.00/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, bahwa dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan
1445 H, dengan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762
Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu
ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari ke dua Ramadhan 1445 H; - Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan
libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah; - Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan,
ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah; - Selama bulan Ramadhan madrasah agar memperdalam Furudhul Ainiyah yang terdiri dari
Fikih Thohari, Fikih Sholat, Baca Al Quran dan materi Moderasi beragama; - Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan
ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan
puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya; - Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah,
menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah; - Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
admin_buwek
0